Otonomi Daerah Di Indonesia : Pengertian, Tujuan, Perinsif

otonomi daerah diindonesia

Pengertian Otonomi Daerah Pengertian Otonomi Daerah –  Kata otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu Autos, yang berarti “individu”, dan namos, yang berarti aturan atau hukum. Atas dasar ini, otonomi daerah berarti aturan atau regulasi mereka sendiri. Otonomi daerah ialah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengelola ekonomi rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU … Baca Selengkapnya

Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah

Kewenangan yang Pertama Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah – Pada dasarnya  daerah  memiliki kewenangan atas seluruh  pemerintahan, kecuali beberapa bidang yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 10 yang berbunyi: Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – … Baca Selengkapnya

Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah

Pengertian Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah – Meskipun mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda – beda tetapi DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab. Kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah meliputi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan  – peraturan dan peraturan –peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang … Baca Selengkapnya