Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah

Daftar Isi

Kewenangan yang Pertama

Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah – Pada dasarnya  daerah  memiliki kewenangan atas seluruh  pemerintahan, kecuali beberapa bidang yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 10 yang berbunyi:

Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah
  1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang – undang  ini ditentukan menjadi urusan pemerintah.
  2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi  kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas – luasnya untuk mengatur dan tugas pembantuan.
  3. Urusan pemerintahan yang menjadi  urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  4. Politik Luar Negeri
  5. Pertahanan
  6. Keamanan
  7. Yustisi
  8. Selanjutnya Moneter dan Fiskal nasional
  9. Dan Agama
  10. Dalam penyusunan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintahan atau wakil pemerintah  di daerah atau  dapat langsung menugaskan kepada pemerintahan daerah dan / atau pemerintahan desa setempat.
  11. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah di luar urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah dapat :
  12. Menyelenggarakan sendiri sebagian urusan pemerintahan;
  13. Melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada gebernur selaku wakil pemerintahan; atau
  14. Menugaskan sebagain urusan kepada pemerintahan daerah dan / atau pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan.

Berdasarkan penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa kewenangan pemerintah pusat lebih pada perumusan kebijakan penting yang mengangkut kepentingan seluruh bangsa dan urusan luar negeri, sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah sebgai berikut  :

  • Kewenangan Politik

Selama ini pemerintah pusat sering ikut campur dalam masalah pemilihan kepada daerah. Kepala daerah yang terpilih juga bukan penguasa tunggal karena ia harus bertanggung jawab kepada DPRD, jika melanggar peraturan, DPRD bisa memberhentikan.

  • Kewenangan Administrasi

Berbicara tentang keuangan, pemerintah pusat memberikan uang kepada daerah, dan daerah mengelolanya untuk kepentingan – kepentingan organisasinya. Uang itu merupakan hasil pendapatan Negara dari sumber daya alam, pajak, dan bukan pajak. Daerah otonom juga melaksanakan kewenangan dalam bidang pelayanan public seperti kesehatan, pendidikan, pertanian, pekerjaan umum, perhubungan, agama, pertambangan dan lain – lain. Daerah otonom juga diperbolehkan membuat peraturan daerah dan mengusahakan sumber dana daerah melalui pembukuan dan promosi taman wisata agro-bahari.  Pengembangan industri, pengembangan budaya dan kesenian asli daerah, pengelolaan sunber daya alam, dan lain – lain.

Siapa yang Menjalankan Otonomi  Daerah?

Kewenangan apa yang di miliki oleh Daerah – Otonomi daerah dijalankan oleh pemerintah daerah selaku badan eksekutif daerah dan DPRD sebagai badan legislative daerah. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah (seperti gubernur, walikota, atau bupati). Beserta perangkat daerah lainnya. Baik pemerintah daerah maupun DPRD mempunyai tugas dan wewenang.

  1. Tugas dan wewenag DPRD
  2. Bersama gubernur, bupati, atau walikota membentuk Peraturan Daerah.
  3. Bersama  gubernur, bupati, atau walikota membentuk dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
  4. Melakukan Pengawasan.
  5. Pelaksanaan Peraturan Daerah dan peraturan perundang – undangan lainnya.
  6. Pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
  7. Pelangsanaan Anggaran Pendapatan Belanja
  8. Kebijakan pemerinta daerah
  9. Pelaksanaan kerja sama internasional di daerah.
  10. Melakukan diskusi atau Memberikan pendapat dan pertimbangan atau menampung kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
  11. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Sedangkan yang merupakan kewajiban Badan Legislatif Daerah/ DPRD adalah:

  1. Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negeri Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Mengamalkan Pancasila dan UUD 1945, serta menanti segala peraturan perundang – undangan.
  3. Membina demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
  4. Diharuskan Meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah berdasarkan demokrasi ekonomi.
  5. Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, menerima keluhan, pengaduan dan pembinaan masyarakat serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaian sampai tuntas.

Tugas dan wewenang Kepala Negara

Bukan hanya DPRD saja yang memiliki tugas dan kewajiban. Seseorang kepala daerah atau badan eksekitif Daerah juga memiliki tugas dan wewenang Daerah atau Badan Eksekutif Daerah juga memiliki tugas dan  wewenang sebagai berikut “

  1. Tugasnya yang pertama Mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI Harga Mati.
  2. Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945
  3. Menghormati kedaulatan rakyat
  4. Menegakkan seluruh peraturan perundang – undangan.
  5. Meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
  7. Mengajukan Rancangan peraturan daerah dan  menetapkannya sebagai Peraturan Daerah bersama dengan DPRD.

Anggota Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa yang memenuhi persyaratan. Setelah keanggotaan BPD terbentuk. Mereka memilih pimpinan yang bersal dari dan oleh BPD. Badan Perwakilan Desa menetapkan peraturan desa bersama – sama dengan kepala desa. Sedangkan pelaksanaan peraturan desa di tetapkan dengan dengan keputusan kepala desa.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih