Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah

Daftar Isi

Pengertian

Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah – Meskipun mempunyai tugas dan kewenangan yang berbeda – beda tetapi DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat bekerja sama dengan penuh tanggung jawab.

Kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Daerah meliputi dua kelompok, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan  – peraturan dan peraturan –peraturan yang tidak tertulis namun disepakati yang disebut konvensi.

Kebijakan Publik yang dibuat tersebut memiliki berbagai jenis, yaitu

  1. Peraturan Daerah (Perda)  tingkat Propinsi
  2. SK Gubernur
  3. Peraturan Daerah (Perda) tingngkat kabupaten / kota
  4. SK Bupati / Wali Kota.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara kita, peraturan yang lebih  rendah tidal boleh bertentangan dengan peraturan yang ada di  atasnya Jika peraturan yang lebih rendah tersebut bertentangan dengan yang ada di atasnya maka peraturan itu batal dengan sendirinya. Contohnya. SK Gubernur tidak boleh bertentangan perda Tingkat 1. Bila bertentangan, maka SK gubernur tersebut tidak boleh dilaksanakan.

Baca Juga Kelompok Kerja Informal

Setiap daerah juga membuat kebijakan public yang berbeda dengan daerah lainnya. Ini dikarenakan setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda – beda. Warga yang tinggal di daerah  pegunungan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan warga yang tinggal di daerah pantai. Kita tidak bisa menyamaratakan.

Adapun yang termasuk dalam perumusan kebijakan public, yaitu :

  1. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Minuman keras (miras).
  2. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pariwisata dan Olahraga.
  3. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame
  4. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Parkir  Kendaraan.
  5. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Hiburan dan Pertunjukan, dan lain – lain.

Norma Agama.

Norma Agama merupakan ketentuan yang mengatur cara hidup kita sebagai umat beragama. Misalnya, sebagai umat Islam, orang tidak boleh menjauhi saudaranya lebih dari tiga hari. Sebagai umat Kristen, orang harus mengasihi sesamanya. Masih banyak aturan dari berbagai agama yang pada dasarnya mengatur umatnya untuk dapat hidup dengan yang lain. Bila melanggar norma agama, ada  sanksi  yang dikenalkan seperti mendapat dosa.

Norma Adat

Norma adat adalah ketentuan yang mengatur cara hidup kita sesuai dengan tradisi yang diakui turun temurun. Yang termasuk dalam norma ini adalah berbagai aturan dan trdisi yang ada di dalam masyarakat mulai dari kelahiran, pernikahan hingga kematian. Ada berbagai sanksi  yang dikenakan bila norma adat ini di langgar, mulai dari membayar denda, melakukan upacara tertentu, hingga diasingkan bahkan dihukum mati. Sekali lagi semuanyan tergantung pada adat yang berlaku dan  tingkat kesalahannya

Norma Moral

Norma Moral adalah ketentuan yang  mrngatur pergaulan kita  sesuai dengan kesopanan dan kesusilaan yang berlaku pada masyarakat umum. Berbeda dengan norma adat dan norma agama yang berlaku bagi golongan tertentu, norma moral bersifat lebih umum. Artinya tidak terbatas pada sekelompok orang saja. Cintohnya  adalah ketika diberi hadiah, kita mengucapkan terima kasih. Ketika kita melakukan kesalahan. Kita meminta maaf. Tidak ada sanksi besar yang kita terima apabila kita melanggar norma moral. Dalam artian kita tidak  akan dihukum mati bila melanggar norma moral. Hanya saja akan dibicarakan oleh orang lain, dicap sebagai orang yang tidak bermoral, dan yang paling parah dijauhi atau diasingkan dari masyarakat umum.

Norma Hukum

Norma Hukum adalah ketentuan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang di tetapkan oleh lembaga yang berwenang. Dapat dikatakan bahwa norma hukumlah yang palingn kuat dan yang palig mengikat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apabila melanggar saksi yang dijatuhkan juga jelas, Oang bisa dikenal hukuman ringan seperti denda atau kurungan hingga yang berat seperti hukuman mati.

Lembaga yang berwenang membuat norma hukum di Negara kita antara lain :

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Presiden
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur
  5. Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten /Kota bersama dengan Bupati / Wali kota.

Pelaksanaan Otonomi Daerah

Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah – Pelaksanaan Otonomi Daerah sebenarnya telah ada dalam pemerintahan sebelumnya, yaitu pada  zaman pemerintahan Orde Baru.  Pada tahun 1974, sudah ada peraturan – tentang otonomi daerah yang di tetapkan dalam undang – undang No. 5/1974 yang juga membahas otonomi daearah. Sayangnya, UU ini belum mampu mendorong otonomi daerah karena masih terlalu lemah dan daerah masih belum mampu melakukan otonomi.

Meskipun demikian, otonomi  percontohan tetap dilaksanakan setelah adanya desakan dari berbagai pihak, Melalui keputusan Mendagri No. 105 tahun 1994 tentang “ Pelaksanaan Proyek Percontohan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II, “ di buat beberapa kabupaten percontohan seperti:

  1. Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Kabupaten Bandung Bali
  3. Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara
  4. Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Barat dll.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih