Fungsi dan Jenis – Jenis Bank

Fungsi dan Jenis Bank – Sebagai lembaga intermediasi keuangan, bank memiliki fungsi utama dan fungsi sampingan.

Fungsi Bank

Sesuai dengan tugasnya, fungsi utama bank dapat dikategorikan menjadi :

Menghimpun Dana Dari Masyarakat

Bank menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan, deposito berjangka, giro ataupun bentuk simpanan lainnya. Dengan penghimpun dana ini, bank menjamin keamanan uang masyarakat tersebut sekaligus memberikan bunga untuk dana tersebut

Menyalurkan Dana Kepada Masyarakat

Setelah menghimpun dana dari masyarakat, bank akan menyalurkan dana kepada pihak –pihak yang membutuhkan melalui system kredit atau pinjaman. Dengan penyaluran dana tersebut maka tujuan bank dalam pelaksanaan pembangunan nasional dapat terpenuhi.

Masyarakat yang membutuhkan dana dapat menyejahterakan kehidupannya dan menghasilkan usaha yan mendukung pembangunan nasional.

Sedangkan   fungsi   sampingan   dari   bank   termasuk layanan –layanan jasa bank lainnya seperti :

Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Selain  menyalurkan  dana,  sebagai  intermediasi bank   juga berfungsi   sebagai   pendukung   kelancaran mekanisme transaksi di masyarakat. Jasa yang ditawarkan untuk menunjang fungsi ini termasuk transfer dana antar rekening dalam negeri, penyediaan fasilitas  pembayaran secara   kredit   seperti   kartu   kredit,   jasa   pembayaran tagihan, sistem pembayaran elektronik, sarana penyaluran gaji karyawan ataupun penghasilan lainnya.

Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank    juga    dibutuhkan    untuk    memperlancar transaksi   internasional.   Kesulitan   bertransaksi   karena perbedaan  geografis,  jarak,  budaya  dan  sistem  moneter antara dua pihak yang berbeda negara akan selalu hadir. Kehadiran     bank     akan     memudahkan     penyelesaian transaksi-transaksi  tersebut  dengan  lebih  mudah,  cepat, dan murah. Bank memastikan kelancarannya melalui jasa penukaran  mata  uang  asing  ataupun  transfer  dana  luar negeri untuk transaksi internasional.

Penciptaan Uang

Uang  yang  diciptakan  oleh  bank  ini  merupakan uang giral yang berarti alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan    (kliring).    Proses    penciptaan    uang diregulasi  oleh  bank  sentral  untuk  pengaturan  jumlah uang    yang    beredar    karena    dapat    mempengaruhi ekonomi.

Sarana Investasi

Kini  bank  juga  dapat  berfungsi  sebagai  sarana investasi  melalui  jasa  reksa  dana  atau  produk  investasi yang  ditawarkan  bank  sendiri  seperti  derivatif,  emas, mata uang asing, saham.

Penyimpanan Barang Berharga

Fungsi  bank  yang  telah  tersedia  dari  dahulu  kala adalah  penyimpanan  barang  berharga.  Nasabah  dapat menyimpan barang berharganya seperti perhiasan, emas, surat-surat  berharga,  ataupun  barang  berharga  lainnya. Bank juga dapat menyewakan safe deposit box.

Jenis – Jenis Bank di Indonesia

Pengertian bank menurut Undang –undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis – jenis bank dapat dyiklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek, dyiantaranya jenis – jenis bank berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikannya, berdasarkan statusnya, berdasarkan kegiatan operasionalnya, berdasarkan bentuk badan usahanya hingga jenis bank menurut organisasinya.

Untuk lebih jelasnya, simak daftar jenis – jenis bank yang ada di Indonesia lengkap beserta penjelasan singkat, tugas dan contohnya.

Jenis Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya

Bank Sentral

di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut.

Bang ini berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang,stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu :

  • kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa.
  • menjaga kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Tugas Bank Indonesia (BI)

Bank Indonesia sebagi Bank sentra di Negara Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.

Bank Umum

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara

konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sifat jasa yang berikan adalalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat lakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering sebut bank komersil (commercial bank).

Tugas Bank Umum

Adapun tugas umum bank yaitu :

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman.
  • Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.
  • Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya.
  • Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara/internasional.
  • Melayani penyimpanan barangberharga.

Bank Perkreditan Rakyat

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dyibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dyilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.

Tugas BPR yaitu:

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dyipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang dyitetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Demikianlah artikel atas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih

Artikel di bawah ini menjelaskan arti dari pengalaman impian kamu atau impian lainnya.