Pengertian Devisa adalah : Arti, Fungsi, Caranya

Pengertian Devisa Adalah : Arti, Fungsi, Caranya – Hai sobat ruangbimbel.co.id, di artikel sebelumnya kita sudah membahas artikel mengenai Berakhirnya Konflik Antara Indonesia dan Belanda. maka kali ini kita bakal membahas artikel mengenai Pengertian Devisa Adalah : Arti, Fungsi, Caranya. Nah langsung aja yuk simak artikel ini beserta ulasan lengkapnya dibawah ini.

Pengertian Devisa Adalah : Arti, Fungsi, Caranya

Pembayaran Internasional

Saat melakukan kegiatan perdagangan Internasional, masing – masing Negara mempunyai jenis mata uang yang berbeda. Oleh sebab itu, diperlukan suatu alat pembayaran yang diterima oleh semua Negara, Alat pembayaran ini disebut devisa.

Arti dan Fungsi Devisa

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan Devisa

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Devisa adalah alat pembayaran luar negeri yang dapat ditukarkan dengan uang luar negeri. Dalam perdagangan internasional , Devisa terdiri atas mata uang kuat (hard currency), emas, wesel asing atau special drawing right (SDR).

Hard currency adalah mata uang suatu Negara yang nilainya dianggap relative stabil sehingga uangtersebut dipercaya dan mudah diterima oleh banyak Negara, Contohnya, Dollar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang. Adanya SDR adalah cadangan yang dimiliki  Internasional Monetary Fund (IMF) yang dapat di pinjam oleh Negara anggota.

Fungsi Utama Devisa

Adalah sebagai alat pembayaran dalam kegiatan perdagangan internasional. Fungsi lainnya yaitu untuk membiayai pembangunan Negara, membayar hutang luar negeri, dan membiayai kegiatan –  kegiatan Negara di luar negeri.

Sumber Devisa

Apa saja yang menjadi sumber devisa Negara? Devisa Negara dapat diperoleh dari kegiatan – kegiatan berikut ini.

  1. Hasil Penjualan barang / jasa ke luar negeri  (ekspor barang / jasa)
  2. Kegiatan pariwisata
  3. Investasi ke luar negeri dan investasi modal asing.
  4. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri (kiriman uang asing)
  5. Pinjaman / bantuan dari luar negeri.

Cara –Cara Pembayaran Internasional

Transaksi jual beli, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri, dapat dilakukan secara tunai ataupun kredit. Pada transaksi jual beli dalam negeri. Kegiatan pembayaran tidak sulit dilakukan karena jaraknya dekat dan tidak melewati batas – batas Negara.

Lain halnya dalam perdagangan internasional, kegiatan pembayaran dilakukan cukup rumit, selain perbedaan mata uang dan tata cara pembayaran, kibijakan luar negeri di masing – masing Negara turut mempengaruhi kegiatan pembayaran pada perdagangan Internasional.

Jarak di antara Negara yang melakukan perdagangan internasional juga merupakan masalah, antara lain waktu pengiriman barang menjadi lebih lama sehingga penerimaan barang. Hal ini tentu saja mempersulit penentuan waktu  pembayaran. 

Sebenarnya, permasalahan  yang timbul dalam perdagangan internasional  dapat diatasi melalui perjanjian antara eksportir dan importer mengenai tata cara pembayaran. Berkaitan dengan hal itu, berikut ini  cara – cara pembayaran yang sering  dilakukan dalam perdagangan internasional.

Pembayaran Secara Tunai (Cash Payment)

Pembayaran dengan system ini merupakan cara yang bisa dilakukan pembayaran dengan cara tunai, Dalam prosesnya dapat menggunakan mata uang importer atau mata uanag eksportir, tergantung  kesempatan mereka.

Pembayaran Menggunakan Cek (Check)

Pembayaran Internasional dengan cara ini dilakukan dengan bantuan bank, Sebelum  terjadi transaksi perdagangan, seorang importer harus membuka rekening bank yang mempunyai cabang di negara eksportir. Saat terjadi kegiatan impor barang , importer cukup mengirimkan cek pembayaran kepada eksportir. Selanjutnya, eksportir mencairkan cek tersebut di bank yang ditunjuk negaranya.

Pembayaran Menggunakan  Emas (Full Bodied Money)

Pembayaran menggunakan emas merupakan pembayaran dengan cara mengirimkan emas yang nilainya sesuai dengan barang yang diimpor kepada eksportir, tentunya harus dengan seizing pemerintah,

Pembayaran dengan Wesel (Bill of Exchange).

Pembayaran menggunakan wesel adalah pembayaran dengan cara  mengeluarkan surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada orang  yang ditunjuk / tertulis dalam wesel tersebut,  Pada hakikatnya wesel merupakan surat perintah dari eksportir kepada importer untuk membayarkan sejumlah uang sesuai dengan harga dengan barang dengan cara menyetorkannya ke bank ditunjuk.

Pembayaran Menggunakan Letter of Credit (L/C).

Letter of Credit (L/C). yaitu surat pernyataan tertulis dari bank atas permintaan nasabah (importir) untuk menyediakan sejumlah uang bagi kepentingan pihak ketiga (eksportir )dengan syarat tertentu. Pencairan uanag oleh eksportir dapat dilakukan setelah memenuhi syarat – syarat tertentu sebagaimana yang tercantum dalam (L/C).

Pembayaran Menggunakan Kompensasi Pribadi  (Private Conversation)

Private Conversation yaitu cara pembayaran yang melibatkan beberapa orang, baik di Negara importir maupun Negara eksportir yaitu dengan cara  pembayaran dengan menukar utang piutang antara eksportir dan importir di Negara yang sama. Syaratnya di Negara masing – masing yang melakukan perdagangan harus ada minimal seorang importir dan seorang eksportir.

Contoh : Dina (Importir) di Indonesia memiliki utang kepada Hokian (eksportir) di Cina sebesar 200.000 yuan atau Rp 900.000,00. Di pihak lain yang Cing (Importir) di Indonesia sebesar 200.000 yuan atau Rp 900.000,00. Mereka sepakat untuk menyelesaikan utang – utangnya dengan cara private conversation. Dengan demikian, penyelesaian utang –  piutang  dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

Di Indonesia, Dina membayarkan utangnya kepada roni senilai Rp 900.000,00

Di Cina Yng Cing membayarkan utangnya kepada Hokian sebesar 200,000 yua

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih