Pengertian dan Jenis Uang

Pengertian dan Fungsi Uang

Pengertian Uang – adalah segala sesuatu yang soap sedia dan pada umumnya diterima umum dalam pembayaran dan pembelian barang barang ; jasa jasa dan untuk pembayaran utang. (pandji Anoraga, 1997)

Dalam masyarakat yang sudah modern, maka fungsi uang ada tiga yaitu :

Sebagai alat penukaran (medium of exchange)

Dalam masyarakat yang belum maju, banyak ditemukan tukar menukar dengan tidak mempergunakan uang. Pertukaran barang secara langsung ini disebut barter. Kesukaran yang timbul dalam barter ialah bahwa jarang menemukan dua pihak yang saling membutuhkan barang yang dimiliki oleh pihak lainnya.

Syarat double cointsidence of want merupakan syarat mutlak agar dapat terjadi pertukaran barang secara langsung itu tidak akan mungkin terjadi. Dari keadaan seperti ini adanya uang yang berfungsi sebagai alat penukar mempermudah kehidupan perekonomian masyarakat di manapun juga.

Uang yang berfungsi sebagai alat penukar atau sebagai alat pembayaran mengatasi kesulitan kesulitan yang timbul atau yang terjadi dalam penukaran barang dengan barang.

Sebagai alat pengukur nilai (standart of value)

Pengertian uang pada fungsinya yang kedua ini telah mempermudah perhitungan, karena mudah maka dia disebut unit of account atau befungsi satuan hitung dan pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi. Betapa pentingnya uang dalam fungsinya ini, akan lebih jelas kita beri contoh sebagai berikut :

Si Ani mempunyai sebidang tanah. Tanah tersebut hanya baik ditanami dengan jagung atau ubi kayu. Timbul pertanyaan dalam hati si Ani, dengan apakah tanah itu akan ditanaminya? Pertanyaan tersebut akan mudah terjawab bila sudeh mengetahui harga jagung dan harga ubi kayu di pasar. Adanya uang yang berfungsi sebagai alat pengukur nilai mempermudah si Ani untuk pengambilan keputusan. Dia tinggal menghitung berapa kg jagung yang dihasilkan atau berapa kg ubi kayu yang diperoleh. Dari kedua hasil yang dipakai sebagai perbandingan mana yang harganya lebih tinggi sehingga si Ani akan menanami tanah tersebut dengan hasil yang lebih tinggi. Dengan contoh ditas jelaslah, bahwa adanya uang yang berfungsi sebagai alat pengukur nilai, telah mempermudah pengambilan keputusan dalam bidang ekonomi.

Sebagai penimbun (penghimpun) kekayaan (store of value)

Uang itu adalah bagian kekayaan seseorang. Jadi uang itu adalah kekayaan, ini berarti bahwa dengan menimbun uang samalah artinya dengan menimbun kekayaan. Semangkin bertambah jumlah uang itu mangkin bertambah pula kekayaan dan demikian sebaliknya. Menambah sama artinya dengan menimbun, jadi menambah jumlah uang dalam kas berarti menimbun kekayaan dalam bentuk uang. Oleh sebab itu dikatakan bahwa uang itu berfungsi sebagai alat penimbun kekayaan.

Alasan Menyimpan Uang

Pengertian Uang – Menurut J.M. Keynes ada tiga alas an mengapa orang menyimpan kekayaan dalam bentuk uang. Alas an alas an tersebut dibaginya ke dalam tiga golongan, yaitu :

  1. Transaction Motive, artinya motif yang menunjukan penggunaan uang sebagai alat penukar untuk transaksi-transaksi yang biasa.
  2. Precautionary Motive, motive yang ditunjukan pada kebutuhan untk keadaan darurat yang tidak dapat diperhitungkan. Jadi orang yang menyimpan uangnya sebagian dari kekayannya dalm bentuk uang untuk tujuan pembayaran tiba tiba yang tidak terduga,
  3. Speculative Motive, atinya motif yang tujuannya untuk memperoleh keuntungan karena mengetahui dengan lebih baik, apa yang akan terjadi dalam masa depan.

Jenis-Jenis Uang

Sedikit banyaknya uang yang beredar dalam suatu masyarakat dipengaruhi oleh pemerintah sesuai dengan kepentingan dan kebutuhannya. Tetapi harus diingat bahwa yang memegang peranan dalam pengeluaran uang bukan saja pemerintah, tetapi badan badan kredit memegang peranan yang tidak sedikit pengaruhnya.

Pengertian Uang

Macam jenis uang antara lain :

Full Bodied Money

Adalah mata uang yang nilai materinya sama dengan nilai yang tertulis di dalam mata uangnya. Hal ini hanya mungkin terdapat pada mata uang yang terbuat dari logam mulia dan jika dalam masyarakat tersebut di penuhi dua syarat antara lain

  • Ada kebebasan masing-masing orang untuk menempa mata uang, meleburnya, menjualnya atau memakainya.
  • Tiap orang mempunyai hak yang tidak terbatas dalam menyimpan uang logam.

Token Money

Mata uang yang nilai nominalnya lebih tinggi dari pada nilai bahan dimana ia dibuat (materialnya). Contoh dari token money adalah uang yang dibuat dari logam yang rendah nilainya seperti timah, nikel, dan platina.

Uang kertas

Mata uang yang dibuat/terbuat dari kertas, uang tersebutdapat dilipat oleh yang memegangnya. Uang kertas itu bisa juga disebut folding money.

Uang giral

Utang suatu bank kepada seseorang atau kepada suatu badan perusahaan. Uang giral biasa disebut bank deposit money. Bank deposit money itu ada dua macam, yaitu :

  • Demand deposit money
  • Time deposite money

Jadi, uang giral dapat juga disebut utang suatu bank yang dapat sewaktu0waktu diambil baik dengan cek maupun dengan giro.

Cheque adalah surat perintah membayar yang dapat ditulis kepada pemegang atau tunai kepada suatu bank tetrtentu yang pembayarannya degan tunai

Giro adalah surat perintah membayar dengan pemindahan bukuan atas nama seseorang atau sesuatu badan hukum.

  • Near money

Time deposit money dan obligasi pemerintah disebut near money karena dalam waktu dekat kedua jenis uang itu dapat menjadi uang. Dengan kata lain near money adalah uang giral yang dalam waktu dekat dapat diuangkan

Misalnya :

  • Obligasi pemerintah dapat segera menjadi uang dengan menjual obligasi tersebut kepada anggota masyarakat atau kepada bank.
  • Simpanan berjangka dari seseorang pada sebuah bank untuk waktu tiga bulan, enam bulan atau bahkan satu tahun. 

Lembaga Keuangan dan Bank

Pengertian dari lembaga keuangan dan bak menurut pasal 1 (a) dan (b) Undang-undang No 14 tahun 1967 masing masing sebagai berikut :

  • Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan kegiatanya di bidang keuangan menarik uang dan menyalurkannya ke dalam masyarakat.
  • Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan jasa jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Berdasarkan pengertian tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral tidak termasuk dalam pengertian lembaga keuangan bank. Mengingat usaha pokok Bank Indonesia bukanlah menarik uang dan menyalurkannya kembali alam bentuk kredit ke dalam masarakat. Namun mengingat Bank Indonesia mempunyai peranan penting dalam membina perbankan di Indonesia serta dalam memajukan perkembangan yang sehat dari urusan kredit dan urusan perbankan, seperti tercantum pada pasal 29 dan 30 Undang Undang Nomor 13 Tahun 1968. Oleh karena itu, perlu diadakan pengelompokan perbankan sebagai berikut :

  • Bank Sentral
  • Bank Umum Milik Negara dan Bank Pembangunan Indonesia
  • Bank Umum swasta nasional dan Bank Asing
  • Bank Campuran
  • Bank Pembangunan Daeah
  • Bank Perkreditan Rakyat

demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. terima kasih