Pengertian Demokrasi : Tokoh, Prinsip, Macamnya

Pengertian Demokrasi

Pengertian Demokrasi – Secara etimologis (bahasa), demokrasi terdiri atas dua kata dari bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan cratein atas cratos yang berarti kekekuasaan atau kedaulatan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengertian demokrasi menurut bahasanya adalah : Kekuasaan ada ditangan rakyat.

Secara sederhana, demokrasi dapat diartikan sebagai sesuatu pemerintah yang berasal dari rakyat dan rakyat memiliki proporsi yang sangat penting serta melibatkan rakyat dalam pemerintahan Negara.

Pengertian Demokrasi

System Demokrasi pertama kali diterapkan di Negara-negara kota (polis) di Yunani Kuno. Saat itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung. Munculnya magna Charta (1215)di Inggris, meupakan awal kebangkitan kembali demokrasi setelah sekian lama dilupakan.

Tokoh Demokrasi

  • Jhon Locke (1632-1704) dari Inggris memberikan tiga rumusanhak hak dasar manusia yaitu : hak atas hidup (life), hak atas kebebesan )liberty), dan hak atas kepemilikan (property).
  • Montesquieu(1689-1755) dari Francis, memberikan konsep “Trias Politika” yaitu suatu system yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan agar tidak terjasi penyalahgunaan wewenang antar lembaga Negara.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Pengertian Demokrasi – Prinsip demokrasi adalah beberapa kaidah dasar yang harus ada dan ditaati oleh Negara pengenut pemerintahan demokrasi. Adapun prinsip-perinsip demokrasi sebagai berikut :

  • Negara Berdasarkan Konsultasi

Sebagai perinsip demokrasi, keberadaan konstitusi sangat penting, sebab dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, konstitusi befungsi untuk membatasi wewenang penguasa atau pemerintah serta menjamin hak rakyat,

Baca Juga Pengertian Nasionalisme, Tujuan, Ciri-Ciri, dan Bentuk

  • Jaminan Perlindungan Hak Asasi Manusia

Perlindungan terhadap hak azazi manusia merupakan salah satu perinsip Negara demokrasi karenaperlindungan terhadap hak azasi manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari pembangunan Negara yang demokrasi.

  • Kebebasan Berserikat dan Mengeluarkan Pendapat

Salah satu perinsip demokrasi adalah mengakui dan memberikan kebesan setiap orang untuk berserikat atau membentuk organisasi. Melalui organisasi tersebut setiap orang dapat memperjuangkan halk sekaligus memenuhi kewajibannyab. Paham demokrasi tidak membatasi seseorang untuk berpendapat. Tetapi mengatur penyampaian pendapat dengan cara bijak.

  • Penggantian Kekuasaan Secara Berkala

Penggantian Kekuasaan Secara Berkala bertujuan untuk membatasi kekuasaan atau kewenangan penguasa. Penggantian kekuasaan secara berkala dapat meminimalisasi penyelewangan dalam pemerintahan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pergantian seorang kepala Negara atau kepala daerah dapat dilakukan dengan mekanisme pemilihan umum yang jujur dan adil.

  • Adanya Peradilan Bebas dan Tidak Memihak

Peradilan bebas adalah peradilan yang berdiri  sendiridan bebas dari campur tangan pihal lain termasuk termasuk tangan penguasa. Pengadilan bebas merupakan perinsip demokrasi yang mutlak diperlukan agar aturan hukum dapat ditegakkan dengan baik. Peradilan yang tidak memihak artinya peradilan condong kepada salah satu pihak yang bersengketa dimuka persidangan.

  • Pengakuan Hukum dan Persamaan Kedudukan Setiap Warga Negara di Depan Hukum

Persamaan kedudukan warga Negara di depan hukum akan memunculkan wibawa hukum. Saat hukum memiliki wibawa, hukum tersebut akan ditaati oleh setiap warga Negara.

  • Jaminan Kebebasan Pers

Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam perinsip-perinsip demokrasi. Pers yang bebas dapat menjadi media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi serta memberikan kritikan dan masukan kepada pemerintahan dalam pembuatan kebijakan publik.

Macam-Macam Demokrasi

  • Bedasarkan paham yang dianut
  • Demokrasi barat/demokrasi liberal/demokrasi konstitusional, yaitu demokrasi yang menitik beratkan pada kebebasan individu/individualism.
  • Demokrasi timu/demokrasi perlementer/demokrasi rakyat, yaitu demokrasi yang banyak dianut oleh Negara berpaham Marxisme atau komunisme.
  • Demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang bersumber dari nilai nilai Pancasila. Dasar hukum pelaksanaan demokrasi Pancasila adalah Pancasila sila ke 4, Pembukaan UUD 1945 akinea ke 4, UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), dan UUD 1945 pasal 2 ayat (1).
  1. Berdasarkan Cara Penyaluran Kehendak Rakyat
  2. Demokrasi langsung, yaitu demokrasi yang mengikut sertakan seluruh rakyat dalam pengambilan keputusan.
  3. Demokrasi tidak langsung/demokrasi perwakilan, yaaitu demokrasi yang dijalankan melalui suatu lembaga perwakilan.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

  1. Demokrasi Liberal/Parlementer(03 Nopember 1945- 05 Juli 1959)
  2. Para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen atau DPR
  3. System Multipartai
  4. Over power partai politik/ legeslatif
  5. Keterbatasn presiden /eksekutif.
  • Demokrasi Terpimpin (1959 – 1965)
  • Over power presiden/ eksekutif
  • Keterbatasan hak pesertaan rakyat/legislative
  • Berkembangnya pengaruh komunis
  • Meluasnya peranan TNI sebagi unsure sosial politik,
  • Demokrasi Pancasila (1965 – sekarang)
  • Keseimbangan tutntutan masyarakat
  • Keseimbangan kekuasaan kelembagaan Negara
  • Stabilitas masyarakat
  • Pesertaan rakyat
  • Persamaan hak warga Negara didalam huku pemerintahan, berserikat/berkumpul, mengeluarkan pendapat

Demokrasi Dalam Kehidupan Politik.

Pengertian Demokrasi – Demokrasi dalam kehidupan politik diterapkan dalam kegiatan pemilu. Penyelenggaraan pemilu di Indonesia dilaksanakan oleh suatu badan indenpeden, yaitu komisi Pemilihan Umum (KPU)

  1. Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu
  2. Pancasila sila ke 4
  3. UUD 1945 Pasal 22E ayat 1-6
  4. UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  5. Asas Pemilu
  6. Langsung         

       artinya pemilih memberikan suaranya tanpa perantara

  • Umum

       Artinya setiap warga  Negara yang memenuhi syarat berhak untuk memilih dan dipilih

  • Bebas

       Artinya pemilih memberikan suaranya tanpa ada paksaan

  • Rahasia

       Artinya Pemilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun. 

  • Jujur

       Artinya semua pilihan pemilih dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun

  • Adil

     Artinya semua pihak yang terlibat dalam Pemilu dipelakukan  sama dan bebas dari kecurangan.

  • Tujuan Pemilu dan Peserta Pemilu
  • Memilih anggota DPR, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pesertanya adalah Partai Politik
  • Memilih anggota DPD. Pesertanya adalah perseorangan.
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden. Pesertanya adalah pasangan yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
  • System Pemilu
  • Distrik                  : yaitu pemilih dikelompokan ke dalam distrik. Distrik

                                     yang ditentukan adalah berdasarkan jumlah

                                     penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah satu

                                     kursi di parlemen (DPR/DPRD)

  • Proposional       : yaitu menekan pada perbandingan perolehan wakil

                                     dengan perolehan dukungan suara.

Kedaulatan Rakyat

Kedaulatan berasal dari bahas  latin, yaitu dari kata supremus yang berarti kekuasaan tertinggi. Dapat diartikan kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak dibawah kekuasaan lain.

  1. Sifat Kedaulatan Menurut Jean Bordin
  2. Asli artinya           : kekuasaan tidak berarti dari kekuasaan lain yang

  Lebih tinggi

  • Abadi artinya       : kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri,

  meskipun pemegang kedaulatannya berganti ganti

  • Tunggal artinya  : kekuasaan merupakan satu satunya kekuasaan

  tertinggi dalam Negara yang tidak diserahkan atau

 dibagi bagikan kepada badan lain.

  • Tidak terbatas     : artinya kekuasaan itu tidak dapat dibatasi oleh

  kekuasaan lain

  • Macam Macam Kedaulatan
  • Kedaulatan kedalam  (interne souvereiniteit)

Kedaulatan tertinggi didalam Negara untuk mengatur fungsinya sesuai’

Dengan peraturn perundang undangan yang berlaku

  • Keu bersumber daulatan keluar (externe souvereiniteit)

Yaitu kedaulatan tertinggi untuk mengatur pemerintahan srta memelihara keutuhan wolayah dan kesatuan bangsa yang harus dihormati oleh bangsa dan negara lain.

  • Teori Teori Kedaulatan
  • Teori Kedaulatan Tuhan
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Tuhan atau bersumber dari tuhan
  • Negara dan Pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari tuhan (raja yang mengaku sebagai keturunan Dewa)
  • Penganur teori ini ialah Agustinus, Thomas Aquinas, Marsillius.
  • Teori Kedaulatan Raja
  • Raja memiliki kekuasaan yang mutlak, dan tidak terbatas sehingga raja berada diatas undang undang
  • Penganut tepri ialah Nicollo Machiavelli, Thomas Hobbes, dan hegel.
  • Teori Kedaulatan Negara
  • Kekuasaan tertinggi ada pada Negara
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan
  • Penganut teori ini ialah Jean Bodin dan George Jelinek.
  • Teori Kedaulatan Hukum
  • Kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum
  • Penguasa maupun rakyat wajib tunduk pada hukum, Negara yang menciptakan hukum.
  • Penganut teori ini ialah Hugo Krabbe
  • Teori Kedaulatan Rakyat
  • Kekuasaan berada ditangan rakyat
  • Teori ini sumber ajaran demokrasi
  • Penganut teori ini ialah John Locke, Montesquie, dan J.J Rousseau.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasa kita semua. Terima kasihS