Qurban Menurut Islam

Sebagai umat islam, kita harus tahu apa itu Qurban. karena kita di sunahkan untuk Qurban. Artiklel Ini Akan Membahas Tentang Pengertian,Arti,Dasar Tuntunan Dan Hukum Qurban.

Arti Qurban

Qurban Menurut Islam – Pengertian Qurban Menurut Bahasa adalah pendekatan diri kepada Allah SWT. Sedangkan menurut SyaraQurban adalah nama sembelihan hewan ternak pada hari Idul Adlha dan Hari Tasyrik.

Qurban Menurut Islam

Hukum Qurban

Hukum Qurban terbagi 2, yaitu:

  • Sunah Muakad (Sunah Kipayah) yakni sunah yang dikukuhkan dan hanya cukup satu kali. Dasar berqurban hanya karena mampu.
  • Wajib yakni keharusan berqurban karena atas dasar adanya Nadzar, baik nadzar hakikat atau nadzar hukum. Seperti mengucapkan:

“Saya akan berqurban apabila saya sehat:, atau “Saya nadzarkan kambing ini hanya untuk qurban.”

Dasar Tuntunan Qurban

Firman Allah

Artinya: Maka Solatlah karena Tuhanmu dan berqurbanlah (QS. Al Kautsar : 2)

Artinya : Dan Kami jadikan sembelihan untuk seluruh umat supaya bisa berdzikir kepada Allah atas rizki yang telah diberikan kepada mereka daripada hewan-hewan ternak (QS. )

Baca Juga Bioteknologi Konvensional dan Modern (Pengertian, Manfaat, Dampak)

Dasar Hadits

Khabar Turmudzi dari Aisyah RA : “ Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, bersabda: tidak ada amalan yang dikerjakan oleh ibnu Adam pada hari Idul Qurban yang lebih dicintai Allah SWT. Selain dari pada mengalirkan darah (qurban). Sungguh yakin, hewan qurban pasti datang menjemput tuannya pada hari kiamat dengan tanduk dan sepatunya. Dan sesungguhnya darah sembelihan qurban yakni akan tiba disisi Allah sebelum menetes ke bumi, oleh karena itu relakan jiwamu dengan qurbanmu.

Dasar Qaol Ulama

Dalam kitab Syarqowi disebutkan:”Besarkan, agungkan qurbanmu maka sesungguhnya qurban itu sebagai kendaraan bagimu atas jembatan menuju Syurga (Syiroth)”.

Adapun Orang Yang Dituntut Untuk Berqurban Adalah:

  • Beragam Islam
  • Baligh dan berakal
  • Merdeka
  • Mampu

Waktu Menyembelih Hewan Qurban

Waktu menyemblih qurban  itu diperkirakan dimulai dari  : Setelah terbitnya matahari di hari raya  qurban dan setelah selesai 2 roka’at  sholat hari raya idul adha ringan dan 2 khutbah ringan (mulai dari matahari terbit tambah 2 rokaat shalat ‘Idul Adha dan 2 khutbah), maka tibalah waktu untuk menyemblih qurban.  Bagi yang tidak melakukan sholat hari raya ia harus  memperkirakan dengan perkiraan tersebut atau menunggu selesainya  sholat  dan khutbah dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekitarnya. Dan waktu menyembelih qurban berakhir saat terbenamnya matahari di hari tasyrik tanggal 13 Dzulhijjah

Apabila sembelihan terjadi diluar waktu yang telah ditetapkan Rasulullah SAW maka tidak termasuk Qurban yang dimakksud dalam Syariat Islam, tapi hanya sebagai sedekah biasa. Demikian juga dengan memberikan binatang ternak hiidup-hidup kepada fakir miskin niat Qurban tidak jatuh sebagai qurban, tapi jatuh sebagai sedekah biasa, karena  sudah menyalahi syarat, kaifiyat, waktu dan qurban tidak hanya di berikan kepada fakir miskin tapi semua lapisan berhak mendapat, baik kaya, miskin, dekat, jauh, kawan dan kita sendiri boleh memakannya jika qurban itu hukumnya sunnah.

Ketentuan Cukup Untuk Berqurban

Hewan-Hewan

Hewan- Hewan yang akan dipotong untuk berqurban adalah sebagai berikut;

  • Unta yang berumur 5 tahun memasuki tahun ke 6
  • Sapi yang berumur 2 tahun memasuki tahun ke 3
  • kambing (domba / kambing jawa) telah berumur 2 tahun dan sudah tanggal (pulak) gigi.

Dan ketiga hewan tersebut cukup jadi qurban apabila tidak ada satu kecacatan, seperti: picak, pincang, sakit atau kurus.

  • Penyembelihan dilakukan pada tanggal 10, 11, 12, 13 Dzulhijjah
  • Berqurban didasari niat karena Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya
  • Qurban kambing cukup untuk 1 orang, sapi dan unta untuk 7 orang.

Hukum Makan Daging Qurban

1. Jawaz (boleh) Bagi orang yang berqurban dengan dasar sunah kifayah dengan memakan (1/3) dari daging qurban dengan tujuan mendapat keberkahan

2. Haram bagi orang yang berqurban dengan dasar nadzar baik nadzar hakikat ataupun nadzar hukum, memakan daging qurban tersebut.

Kaifiyah Memotong Hewan Qurban

A. Bacaan – Bacaan

Membaca basmalah, sholawat, takbir, sekaligus membaca do’a qurban bagi dirinya atau orang lain

B. Posisi Kambing

1. Keadaan kambing menyendeh dan kepala ke sebelah utara serta ditenggakan ke atas

2. Potongan leher sebaiknya jangan terlalu dekat pada kepala dan jangan sampai putus

C. Alat Pemotong

1. Dengan golok yang tajam dan sejenisnya

2. Golok tidak boleh diangkat sebelum yakin telah sempurna memotong

Demikianlah artikel yang berjudul tentang Qurban Menurut Islam dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima Kasih