Peristiwa Politik Di Indonesia

Proses Kembalinya Republik Indonesia Sebagai Negara Kesatuan.

Peristiwa Politik Di Indonesia – Pemerintah RI, BFO, dan Belanda menyetujui terbentuknya RIS dalam kesepakatan yang dibuat di Den Haag, Belanda. Negara RIS yang berbentuk federasi ini pada hakikatnya tidak sesuai dengan cita – cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sebagian besar rakyat menilai Negara RIS sebagai  warisan Belanda. Belanda mengakui keberadaan RIS dengan niat mudah memecah belah bangsa Indonesia. Belanda tetap berkeinginan bahwa suatu saat akan datang kembali untuk menguasai Indonesia.

Peristiwa Politik Di Indonesia

Peristiwa Politik Di Indonesia – Semenjak Belanda tidak berkuasa lagi di Indonesia, rakyat di Negara – Negara bagian menyadari bahwa negaranya merupakan bentukan Belanda dan bukan keinginan dari rakyat Negara – Negara bagian. Rakyat merasakan negaranya hanya sebagai alat bagi kepentingan Belanda.

Pada kenyataan, Negara bagian tidak memiliki tujuan yang jelas, tidak ada ikatan ideology yang kuat, tidak memiliki kekuatan militer, dan tidak memiliki kekuasaan serta keleluasaan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Bertitik tolak dari kesadaran itu, maka rakyat di Negara – Negara bagian berusaha untuk kembali ke Negara kesatuan. Di berbagai daerah dilancarkan. Gerakan menuntut pembubaran Negara bagian.

Pada awal Februari 1950 rakyat jawa barat berdemontrasi menuntut di bubarkannya Negara Pasundan di depan Parlemen Pasundan. Di Jawa Timur rakyat berdemontrasi menuntut pembubaran  Negara Jawa Timur. Demikian pula di Negara – Negara bagian dan satuan kenegaraan lain. Mereka menuntut penggabungan dengan Negara RI.

Peristiwa Politik Di Indonesia – Menaggapi situasi politik seperti itu, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS di Jakarta mengeluarkan Undang – undang Darurat No, 11 tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Dengan merujuk kepada undang – undang tersebut, Negara – Negara bagian mulai berturut – turut menggabungkan diri dengan RI  di Yogyakarta. Sampai 5 April 1950 negara RIS hanya tinggal tiga Negara bagian, yaitu Republik Indonesia (RI), Negara Sumatra Timur  (NST), dan Negara Indonesia Timur (NIT).

Selanjutnya Pada tanggal 19 Mei 1950 dilangsungkan Perundingan antara pemerintah RIS yang diwakili Drs. Moh. Hatta (dengan mandate NST dan NIT) dan pemerintah RI yang diwakili Wakil Perdana Menteri Abdul Halim. Kedua Pemerintahan mengeluarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam piagam persetujuan.

Berikut adalah isi piagam persetujuan tersebut:

  1. Persetujuan ialah RIS dan RI sepakat membentuk Negara kesatuan berdasarkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
  2. RIS dan RI nenbentuk panitia bersama yang bertugas menyusun undang – undang  dasar Negara kesatuan.

Untuk Menyusun konstitusi  Negara kesatuan yangbaru, maka dibentuklah panitia gabungan RIS-RI dengan ketua bersama, Menteri Kehakiman Prof. Dr. Mr. Soepomo. Dan wakil Perdana Menteri RI Abdul Halim. Pada 21 Juli 1950 kedua pemerintahan berhasil menyepakati sebuah  rancangan naskah undang – undang dasar Negara kesatuan.

Pada 14 Agustus 1950 Parlemen RI dan Senat  RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia  (NKRI) yang terkenal dengan Undang – Undang Dasar Sementara Tahun 1950  (UUDS 1945). UUDS 1950 Merupakan konstitusi ketiga selama bangsa Indonesia merdeka, Sehari kemudian, Presiden  RIS, Ir. Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) dan dinyatakan mulai berlaku sejak 17 Agustus 1950, pada hari itu juga Soekarno terbang ke Yogyakarta untuk menerima  kembali jabatan Presiden RI yang sebelumnya dipangku oleh Mr. Asaat. Oleh karena itu, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS bubar dan terwujudnya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pergantian Antar kabinet yang cepat pada Masa antara 1950 -1959

Pada masa antara tahun 1950 -1959 telah terjadi pergantian cabinet sebanyak tujuh kali . Tiap – tiap cabinet tidak dapat berumur panjang. Masing – masing cabinet hanya  berkuasa rata – rata satu tahun. Idealnya,  pergantian tujuh kali cabinet akan menghabiskan waktu minimal selama 35 tahun. Terjadinya pergantian cabinet yang terlalu capat itu berdampak pada hal – hal  berikut ini :

  1. Setiap Kabinet hampir tidak sempat menjalankan program yang direncanakannya.
  2. Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang berkuasa semangkin pudar.
  3. Kondisi Negara menjadi tidak stabil karena pergolakan sosial politik di berbagai daerah  belum sempat tertangani sepenuhnya.

Adapun Kabinet – cabinet yang pernah berkuasa di Indonesia pada masa antara tahun 1950 – 1959 adalah sebagai berikut.

Kabinet Natsir  (6 Oktober 1950 – 21 Maret 1951)

Kabinet Natsir merupakan cabinet pertama Indonesia setelah kembali ke Negara kesatuan Kabinet koalisasi yang dipimpin Partai Masyumi di lantik Presiden RI pada 6 September 1950 dengan Muhammad Natsir Sebagai perdana menterinya. Kabinet ini memiliki formasi yang kuat karena didukung para tokoh yang mempunyai keahlian dan reputasi di bidangnya. Tokoh – tokoh tersebut yakni Sultan Hamengkubuwono IX, Mr. Asaat, Ir. Djuanda, dan Dr. Soemitro Djojohadikusumo.

Berikut ini program –program Kabinet Natsir antara  lain sebagai berikut:

  1. Mengingatkan usaha keamanan dan ketetraman.
  2. Mencapai konsolidasi dan menyempurnakan susunan Pemerintahan.
  3. Menyempurnakan organisasi angkatan perang.
  4. Mengembangkan dan memperkuat kekuatan ekonomi rakyat.
  5. Memperjuangkan penyelesaian masalah Irian Barat.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih