Tujuan Negara : Pengertian, Unsur, dan Bentuknya

Pengertian

Pengertian Tujuan Negara mempunyai tujuan untuk kesejahteraan rakyat bukan untuk kepentingan pemerintah, Negara hanya sebagai alat bagi rakyat untuk mencapai tujuan bersama bukan mempunyai tujuan bersama bukan mempunyai tujuan pada dirinya sendiri.

Pada umumnya, tujuan setiap Negara di dunia ini hampir sama, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi warga negaranya.

Pengertian Tujuan Negara

Para ahli mempunyai defenisi tersendiri tentang tujuan Negara itu sendiri. Menurut Charles E. Merriam, Tujuan – tujuan  Negara Sebagai Berikut :

  1. Menciptakan Keamanan ektern, artinya Negara bertugas melindungi  warga negaranya  terhadap ancaman dari luar.
  2. Memelihara ketertiban inten, artinya dalam masyarakat terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan – peraturan bagi segenap fungsionaris Negara; terdapat pula  badan – badan, presedur – prosedur, dan usaha – usaha yang dimengerti oleh segenap warga Negara dan yang dianggap  dapat memajukan kebahagiaan bersama.
  3. Keadilan terwujud dalam system dimana terdapat saling pengertian yang memberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
  4. Kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan. Salah satu contohnya adalah upaya penambahn tenaga produksi yang dapat memperbesar pendapatan nasional, pendidikan dan lain – lain.
  5. Kebebasan adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas  hasrat – hasrat individu akan ekspresi kepribadian yang harus disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.

Selain mimiliki tujuan, Negara juga mempunyai fungsi, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam wilayah Negara demi tercapainya  tujuan Negara. Untuk maksud itu, Negara harus melakukan hal –hal berikut :

  1. Sebagai stabilator Negara berusaha menjaga ketertiban umum untuk  mencapai tujuan bersama. Caranya adalah dengan mencegah bentrokan – bentokan dalam masyarakat.
  2. Mengusahakan  kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini, Fungsi ini di anggap sangat penting.
  3. Menjaga dan pertahankan Negara dari serangan pihak luar dan melengkapi    pertahanan dengan alat –alat yang lebih canggih.
  4. Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan – badan peradilan.

Pengertian Tujuan Negara – Suatu Negara dikatakan telah menjalankan roda kekuasaannya secara efektif jika Negara tersebut mampu menjalankan fungsi – fungsinya dengan baik. Jika fungsi – fungsi tersebut tidak dapat berjalan secara baik, maka tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat hanya menjadi angan – angan

Sementara untuk mewujudkan  tujuan Negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Hal –hal yang perlu di buat adalah :

  1. Meningkatkan pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan dari luar, atau dari dalam yang dilakukan oleh kelompok – kelompok tertentu yang ingin memaksakan kehendaknya dengan cara – cara radikal.
  2. Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran , dan ketentraman dalam masyarakat , serta mencegah terjadinya bentrokan – bentrokan antar kelompok.
  3. Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat  untuk mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak sosial.
  4. Menegakkan  keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil dalam semua bidang.

Dengan melaksanakan tujuan Negara di atas, Negara kita telah mewujudkan kehidupan dunia yang aman dan damai. Indonesia tidak akan mulai konflik dengan Negara lain. Walaupun demikian, itu tidak bearti bahwa Indonesia tidak waspada. Setiap kemungkinan yang menjadi ancaman terhadap kedaulatan bangsa tetap di waspadai.

Wujud lain dari tujuan adalahh menjamin perdamaian di antara bangsa – bangsa misaln ya, Indonesia mengirimkan pasukan Garuda ke Lebanon dalam rangka perdammaian antara dua pihak yang  berkonflik: Israel dan Hezbullah.

Kewajiban membela Negara

Pengertian Tujuan Negara – Kita telah mempelajari bersama pengertian Negara, unsure – unsurnya, dan juga tujuan Negara. Karena itu, setiap setiap warga Negara memiliki  tanggung jawab yang tidak kecil terhadap Negara. Tanggung jawab itu dapat di wujudkan dalam bentuk partisipasi usaha membela Negara adalah kewajiban atau tugas semua warga Negara, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun yang tinggal di wilayah pedesaan. Apapun situasinya setiap warga Negara harus ikut serta membela negaranya dari serangan atau ancaman dari pihak lain.

Menurut pendapat salah satu ahli yaitu Chaidir Basrie mengemukakan bahwa bela Negara adalah  sikap  , tekad, dan tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut di landasi oleh  kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan dan kesaktian Pancasila, sebagai ideology Negara. Kerelaan berkorban ini tentu saja mempunyai tujuan, yakni meniadakan ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan Negara. Kesatuan, dan persatuan bangsa.

Di Negara kita, usaha membela Negara diatur dalam Undang – Undang Dasar. Hal tersebut dinyatakan secara tegas dalam Undang – Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 3. Adapun bunyi pasal ayat 3 selengkapnya ialah “Setiap warga Negara  berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”.

Berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat 3 itu maka sebagai peserta didik yang sekaligus merupakan warga Negara, kita diharapkan untuk melaksanakan amanat itu  dalam hidup kita sehari – hari.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih