Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah – Sebuah keluarga biasanya terdiri dari ayah , ibu, dan anak – anak. Dalam sebuah keluarga ada orang yang menjadi pemimpin. Pemimpin keluarga adalah seorang bapak.
Sebagai yang menjadi pemimpin keluarga , seorang bapak memiliki kekuasaan untuk mengatur keluarganya.
Dalam membuat peraturan atau kegiatan keluarga tidak menutup kemungkinan bapak melibatkan ibu dan anak –anak.
Sejak kecil, kalian pasti telah diatur oleh orangtua kalian, buk? Kalian masih diatur oleh orangtua karena kalian belum dianggap dewasa untuk membuat pilihan sendiri. Misalnya, Memilih makanan yang cocok untuk anak – anak kecil.
Pengertian Otonomi Daerah – Karena makanan yang dipilih oleh orang tua memilih makananan yang membahayakan oleh orangtuamu. Kadang – kadang kalian merasa orangtuamu sok mengatur dan kalian tidak punya kebebasan. Tetapi kalian tidak perlu merasa khawatir dengan peraturan itu.
Karena pada suatu saat nanti orangtuamu akan memberikan kebebasan kepada kalian untuk memilih dan memutuskan sendiri apa yang kalian inginkan atau kalian mau. Pada waktu itu, kalian sudah dianggap dewasa dan bisa mengatur diri sendiri.
Kemandirian bisa tampak pada kegiatan kalian di kamar, kalian sudah bisa mengatur sendiri, bebas menghias kamar sesuai dengan selera kalian, karena kamar merupakan wilayah pribadi kalian. Walaupun demikian, orang tua masih mempuanyai Kewenangan untuk mengontrol kamarmu, Apakah kamarmu sudah diatur dengan baik atau belum, sehingga kalian tidak bisa berlaku sebebas mungkin tetapi masih harus mendapat pengontrolan dari orangtuamu.
Sehubungan dengan penjelasan diatas, maka kita bisa memahami lebih jauh tentang apa itu otonomi daerah. Otonomi daerah. Otonomi adalah bearti kekuasaan mengatur diri sendiri sesuai dengan aturan yang berlaku, Oleh karena itu, otonomi sesungguhnya ialah kemandirian atau kebebasan untuk mengatur diri sendiri.
Setelah zaman reformasi, otonomi daerah menjadi salah satu tema yang dibahas dalam pengaturan Negara kita, Munculnya ide otonomi daerah ini berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kreativitas. Dan peningkatan peran aktif masyarakat dalam mengatur Negara.
Ide otonomi daerah ini kemudian dilakuhkan dalam Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 1 ayat 5 dan 6 menegaskan bahwa otonomi daerah dalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sebdiri urusan pemerintah tahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan,
Daerah otonomi, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunayai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, menurut gagasan sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adanya kebijakan otonomi daerah, maka daerah tersebut harus bisa mengatur dirinya sendiri dan tidak lagi bergantung pada pemerintah pusat. Meskipun demikian, daerah tetap harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan peraturan perundang – undangan yang ada, Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan keinginan masyarakat dan tidak boleh melanggar peraturan yang lebih tinggi. Yaitu UUD 1945 atau peraturan lain yang kedudukannya lebih tinggi dari Perda.
Mengapa ada Otonomi Daerah?
Dalam ketatanegaraan bangsa indonesai kita di bedakan dua macam system pelaksanaan kekuasaan, yaitu system sentralisasi.
- Sistem Sentralisasi.
Sistem Sentralisasi adalah system kekuasaan yang sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Daerah – daerah kabupaten/kota tinggal melaksanakan
- Sistem Desentralisasi
Sistem sentralisasi adalah system pemerintahan di mana pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing – masing. Kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri di sebut hak tonomi.
Selama ini pemerintah Indonesia menganut pola sentralisasi. Artinya pemerintah pusat yang berkedudukan da Jakarta mengatur semua jalannya pemerintahan. Mulai dari kebijakan pengaturan keuangan sampai pemilihan bupati.
Pemerintah daerah tinggal mengikuti kemauan pusat. Akibatnya pemerintah daerah menjadi sangat bergantung pada pemerintah pusat dan seringkali kebijakan pemerintah pusat tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Hal ini tidak sesuai dengan Negara Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dengan masyarakat yang heterogen. Penduduk Indonesia sangat banyak, tersebar di berbagai pulau dan memiliki aneka ragam suku, adat – istiadat, dan bahasa serta kesukaan makanannya.
Masing – masing daerah memiliki kebutuhan dan masalah yang berbeda. Tidak mungkin pemerintah pusat menangani semua masalah yang ada di setiap daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan otonomi daerah untuk menyelesaikan masalah yang ada di daerah.
Sebab itu otonomi pada daerah-daerah atau perdesaan pemerintah bisa meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat itu sendiri, mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, keamanan dan pemerataan, serta memelihara hubungan yang serasi antara pusat dan daerah dalam menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Hanya inilah yang menjadi dasar dan obsesi pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada daerah. Hanya persoalan, mampu dan siapkah daerah melaksanakan otonomi ini?
Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih