Pentingnya Membela Negara Menurut Para Ahli : Pengertian, Unsurnya

Pengertian Negara

Pengertian Negara – Manusia ialah makluk sosial. Artinya bahwa manusia sesalu hidup bersama dan membutuhkan orang lain. Kenyataan  bahwa manusia itu adalah makhluk sosial merupakan suatu yang sangat mendasar.

Sejak lahir seseorang anak manusia membutuhkan orang tua, temen  sebaya, dan orang lain yang ada di sekitarnya, Ia juga membutuhkan teman sebaya untuk bermain dan membantunya. Ia juga membutuhkan guru untuk mengajarnya.

Segabai mahluk yang selalu dan mau hidup bersama orang lain, manuasia membentuk persekutuan sosial. Ada banyak persekutuan sosial, di antaranya adalah Negara.

Pengertian Negara

Pengertian Negara – Negara terbentuk karena dihargai dan martabatnya dijunjung tinggi.  Berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh Negara membantu manusia menjadi lebih bermatabat: artinya, pribadi manisia itu lebih dihargai dan dijunjung tinggi Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita – citanya.

Penyelenggaraan Negara harus membawa manfaat bagi manusia. Tugas Negara adalah  bertanggung jawab atas kepentingan bersama warganya dan menetapkan kewajiban – kewajibannya sebagai warga Negara. kita harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih sayang, keadilan, dan perdamaian. Mengapa manusia butuh ketentraman, kedamaian, dan berkumpul? Inilah hakikat manusia yang ingin mendapatkan semuanya.

Kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela nrgara dari segala ancaman  dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.

supaya kita dapat memahami seperti apa sesungguhnya  Negara itu, maka kita perlu menelusuri istilah Negara itu, Dalam bahasa Inggris Negara disebut state, dan dalam bahasa Perancis disebut etat. Kata state, staat, dan etat berasal dari bahasa Latin status atau stacum, yang bearti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang memiliki sifat – sifat yang  tegak dan tetap.

menurut ahlinya

Pengertian Negara – Ada banyak ahli mendefenisikan Negara. Defenisi yang mereka berikan sangat bervariasi. Berikut ini defenisi para ahli tentang Negara.

  • Harold J. Laski

Menurut pendapatnya, Negara ialah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat  memaksa dan yang secara fisik  lebih  agung dari pada individu atau kelompok dalam masyarakat.

  • Max Weber

Negara ialah masyarakat yang  mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah

  • Robert M. Mac Iver

Negara ialah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam

Suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan system hukum, dan untuk maksud tersebut Negara  diberikan kekuasaan memaksa.

  • Karl Marx

Negara ialah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas manusia yang lain.

  • H.J. Laski

Negara ialah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.

  • Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah suatu organisasi masyarakat  yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign).

  • Prof. Miriam Budiardjo

Negara ialah Organisasi  yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang menetapkan tujuan – tujuan dari kehidupan bersama itu.

Unsur Unsur Negara

Meskipun banyak defenisi tentang Negara, tetapi ada prinsipnya, Negara merupakan suatu yang bersifat politis dan yuridis yang terdiri atas masyarakat manusia yang mendiami suatu wilayah tertentudan tunduk kepada suatu penguasa tertinggi, Dari defenisi di atas kita bisa melihat beberapa komponen dasar Negara. Komponen – komponen dasar Negara itu antara lain ialah adanya penduduk yang menetap , Wilayah tertentu pemerintahan, dan kemampuan berhubungan dengan Negara lain.

Pendukung Yang Menetap.

Penduduk adalah orang yang menetap di suatu daerah tertentu, dalam jangka waktu tertentu yang di tetapkan oleh undang – undang. Untuk itu Setiap Negara mempunyai penduduk dan kekuasaan Negara masing-masing menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Adapun penduduk asli, ialah warga Negara asli dan ada juga warga Negara asing.

Wilayah Tertentu

Wilayah adalah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu Negara bertempat tinggal secara tetap. Wilayah suatu Negara meliputi wilayah daratan, lautan, dan udara,  Tidak semua Negara mempunyai wilayah seperti itu, ada Negara yang hanya memiliki wilayah daratan dan udara saja. Sedangkan wilayah lautan  tidak ada.

Pemerintahan yang Berdaulat.

Pemerintahan adalah lembaga atau orang yang membuat dan melaksanakan aturan – aturan yang berlaku bagi masyarakat tertentu. Setiap komunitas tentu saja mempunyai lembaga pengatur bagi komunitasnya sendiri. Pemerintahan  suatu Negara harus berdaulat baik ke luar maupun ke dalam . berdaulat ke luar artinya mempunyai kedudukan  yang sederajat dengan Negara – Negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara lain, Berdaulat ke luar artinya berwibawa, berwenang. Dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.

Pengakuan dari Negara Lain

Suatu Negara akan mendapat pengakuan dari Negara lain bila Negara tersebut mampu berhubungan dengan Negara – negara lain, baru dimungkinkan bila suatu Negara telah mendapat pengakuan dari Negara lain. Pengakuan dari Negara lain disebut pengakuan deklaratif.

Demikianlah artikel dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih