Negara Bentukan Belanda : Rencananya, Beserta Contohnya

Negara Indonesia Serikat.

Negara Bentukan Belanda – Pada 15 Juli 1946 Dr. H.J. Van Mook memprakarsai  penyelenggaraan konferensi di Milano, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda.

Maka dari itu Konferensi Malino membahas pembentukan Negara – Negara  bagian dari suatu Negara federal, Berawal dari  konferensi tersebut, van Mook atas nama  Belanda mulai membentuk  “Negara – Negara boneka” yang tujuannya ingin mengepung dan memperlemah  keberadaan Republik Indonesia.

dengan  terbentuknya Negara – negara boneka , RI dan Negara – Negara  bagian  akan mudah diadu domba oleh Belanda . Hal ini  merupakan perwujudan politik colonial Belanda, devide  et impera.

Negara – Negara boneka  / daerah bentukan Belanda terdiri dari enam Negara bagian dan Sembilan satuan kenegaraan /daerah otonom , yakni sebagai berikut :

  1. Negara Indonesia Indonesia Timur (NTT)
  2. Negara Madura
  3. Negara Pasundan
  4. Negara Sumatra Timur (NST)
  5. Negara Jawa Timur
  6. Negara Sumatra Selatan
  7. Daerah – Daerah otonom (istimewa) yang terdiri atas : Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara, Bangka, Biliton  (Belitung), Riau Kepulauan, dan Jawa Tengah.

Negara – Negara boneka bentukan  Belanda ini menurut rencana di bentuk itu merupakan Negara  federal, yaitu Negara kesatuan yang terdiri dari Negara – Negara bagian yang memiliki kebebasan mengurus persoalan di dalam negerinya. Sebelum terbentuknya  NIS, Belanda menciptakan pemerintah federal yang didukung oleh suatu badan permusyawaratan federal (BFO). Ketua BFO yang ditunjuk elanda ialah Sultan Hamid II.

Aktivitas Diplomasi untuk Mempertahankan  Kemerdekaan Indonesia.

Negara Bentukan Belanda – Bangsa Indonesia mengobarkan semangat perjuangan mempertahankan kemerdekaan melalui aktivitas diplomasi dan perjuangan bersenjata dengan strategi gerilya. Bentuk perjuangan diplomasi ditujukan untuk memperoleh perdamaian dan meraih dukungan dunia internasional atas kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia.

Diplomasi Indonesia Menghadapi Sekutu dan NICA

Perjanjian Linggajati (25 Maret 1947)

Kedatangan Sekutu di Indonesia  yang diboncengi NICA berakibat timbulnya pertempuran di berbagai daerah. Setelah lebih dari satu tahun berdinas di Indonesia, Inggris mengambil kesimpulan bahwa sengketa Indonesia – Belanda tidak mungkin diselesaikan lewat kekuatan senjata. Pihak Inggris kemudian berusaha mempertemukan kedua belah pihak yang bersangkutan.

Perundingan gencatan senjata pertama antara Indonesia , Sekutu dan Belanda diselenggarakan di Jakarta pada 20 – 30 September 1946. Perundingan ini tidak mencapai hasil  yang diharapkan. Meskipun demikian , Inggris kemudian mencoba mempertemukan kembali pihak – pihak yang bertikai dengan mengirim diplomat, Lord Killearn. UtusanInggris  ini berhasil membawa wakil – wakil Indonesia dan Belanda ke meja perundingan di Jakarta pada 7 Oktober 1946 Delegasi Indonesia diketuai Perdana Mentri Sultan Syahrir, Sedangkan delegasi Belanda Dipimpin Prof. Schermerhorn.

Perundingan tersebut menghasilkan persetujuan yang isinya sebagai berikut :

  1. Diberlakukannya gencatan senjata antara Indonesia, Belanda dan Inggris
  2. Dibentuk sebuah Komisi Bersama Gencatan senjata untuk mengawasi pelaksanaan gencatan Senjata.

Atas dasar perundingan  tersebut, sejak 24 oktober 1946 pasukan sekutu (Inggris dan Australia) mulai mengosongkan daerah – daerah yang didudukinya. Secara berangsur angsur pasukan sekutu ditarik dari bogor , Palembang, medan , padang, dan tempat lainnya. Selanjutnya Pada akhir November 1946, seluruh pasukan Sekutu telah meninggalkan Indonesia.

Sebagai Kelanjuatan perundingan pada 10 – 15 November 1946 dilangsungkan  perundingan di  Lingajati,Dekat Cirebon. Perundingan ini menghasilkan keputusan  sebanyak 17 pasal yang intinya berisi sebagai  berikut :

  1. Belanda mengakui de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra , Jawa, dan Madura.
  2. Hasil keputusan Republik Indonesia dan Belanda kedepannya bekerja sama membentuk  Negara Indonesia Serikat dengan nama Republik Indonesia Serikat yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.
  3. Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni  Indonesia – Belanda dengan Rtau Belanda Sebagai ketuanya.

Hasil persetujuan Linggajati di tandatangani wakil – wakil Indonesia dan belanda di istana Rijswijk (sekarang Istana Merdeka) pada 25 Maret  1947. Delegasi  Indonesia yang membubuhkan tanda tangan tersebut ialah Sutan Syahrir, Mr. Moh. Roem, Mr. Soesanto Tirtoprojo, dan dr. A.K. Gani. Dari pihak Belanda ialah Prof. Schermerhorn, Dr. van Mook, dan van poll . Peristiwa ini disaksikan tokoh penengah dari Inggris , Lord Killeard.

Setelah belanda mengakui wilayah  de factor RI, beberapa Negara segera menyampaikan pengakuan atas kedaulatan RI. Negara – Negara itu antara lain Inggris, Amerika Serikat, Mesir, Lebanon, Suriah, Afganistan, Birma (Myanmar) , Saudi Arabia, Yaman, Rusia, Pakistan, dan India. Negara – Negara tersebut lantas membuka perwakilan konsuler di Negara RI. Kondisi seperti itu telah memperkuat kedudukan RI mata dunia internasional.

Di dalam negeri, hasil  Persetujuan Linggajati disikapi pro dan kontra di kalangan anggota KNIP. Pihak yang pro merasa puas karena kedaulatan Indonesia mulai diakui dunia internasional kendati hanya meliputi Sumatra, jawa dan Madura.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih