Hukum wilayah adat
Hukum wilayah adat merupakan sistem hukum tidak tertulis yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat di berbagai daerah Indonesia. Sistem ini telah ada jauh sebelum hukum negara modern diperkenalkan, dan menjadi pedoman utama dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat adat. Hukum ini bersifat khas karena mencerminkan nilai-nilai, norma, dan kepercayaan lokal yang diwariskan … Baca Selengkapnya