Bagaimana Otonomi di Jalankan – Semua anggota masyarakat pasti berharap agar otonomi daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan semua warga Negara, Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Undang – ungdang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 3 Undang – Undang ini berbunyi :
- Pemerintahan daerah sebagaimana di maksud dalam pasal 2 ayat (3) adalah:
- Pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi yang terjadi atas pemerintah daerah provinsi dan DPRD provinsi.
- Pemerintah daerah kabupaten/kota yang terdiri dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kepala Negara dan perangkat daerah.
Dengan adanya pembagian diatas, maka otonomi daerah yang dibentuk harus berbunyi “factor yang menjadi dasar pembentukandaerah mencakup factor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,kependudukan, luas daerah pertanahan, keamanan, dan factor lain yang memungkinkan keselenggaraan otonomi daerah.
Dengan adanya undang – undang ini propinsi yang ada bisa dimekarkan lagi bila daerah – daerah menginginkannya. Suatu kabupaten juga bisa dimekarkan menjadi dua atau mengkin lebih sesuai dengan keininan masyarakat. Sebaiknya bila daerah tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah, maka daerah tersebut dapat bergabung dengan daerah lain, Hal ini dijelaskan dalam undang – undang nomor 32 tahun 2004 pasal 6.
- Daerah dapat hapus dan gabung dengan daerah lain daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
- Penghapusan dan penggabungan daerah otonomi lakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Pedoman evaluasi jelaskan maksud pada ayat (2) atur dalam peraturan Pemerintah.
Dasar Hukum
selenggarakan otonomi daerah bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu UUD 1945 dan UUD No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah. Pada pasal 18 UUD 1945 tertulis:
- Negara Kesatuan Republik Injdonesia bagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah propinsi itu bagi atas kabupatan dan kota, yang tiap – tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang aturan dengan undang – undang.
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Pemerintah daerah-daerah seluruh provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya – anggotanya pilih melalui pemilihan umum.
- Gubernur, Bupati, Dan Wali kota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota pilih secara demokratis atau langsung pilih oleh rakyat.
- Pemerintahan daerah menjalankan otonominya sendiri, kecuali urusan pemerintahan yang aturan dalam undang – undang yang berlaku tentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
- Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan – peraturan lainnya untuk melaksanakan atau mengatur otonomi dan tugas pembantuan yang sudah aturan oleh undang-undang.
- Susunan organisasi dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah aturan dalam undang – undang.
Selain ketiga bentuk otonomi (propinsi, kabupaten, dan kota) atas ada satu bentuk otonomi lagi yangb hidupkan. Otonomi desa namanya. Berdasarkan UUD 1945 otonomi desa kembali berlakukan. Artinya, desa tidak lagi menjadi bawahan kecamatan. Desa memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan memperhatikan susunan asli, hak asal – usul, dan adat istiadat desanya.
Penjelasan tentang pemerintah desa tercantum dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 202, yang berbunyi :
- Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa lainnya.
- Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
- Sekretaris desa sebagaimana maksud pada ayat (2) isinya dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan ketentuan berlaku.
Pasal 203
Selanjutnya disebutkan pula dalam pasal 203 sebagai berikut :
Bagaimana Otonomi Jalankan – Kepala desa sebagaimana maksud dalam pasal 202 ayat (1) pilih langsung oleh dan dari penduduk desa atau masyarakat sekitar yang warga Negara Republik Indonesia yang syarat selanjutnya dan tata cara pemilihannya atur dengan perda yang perpedoman pada peraturan pemerintah.
- Calon kepala desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan kepala desa sebagaimana maksud pada ayat(1) tetapkan sebagai kepala desa.
- Pemilihan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat tempat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang mengakui keberadaan berlaku ketentuan hukum adat setempat yang tetapkan dalam perda dengan berpedoman pada Peraturan Daerah.
- Masa jabatan kepala ndesa adalah 6 (enam) tahun dan dapat pilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikut (pasal 204).
Pasal 205
jelaskan pula bahwa :
- kepala desa terpilih lantik oleh Bupati/Walikota paling lambat (tiga puluh) hari setelah pemilihan.
- Sebelum memangku jabatan, kepala desa mengucapkan sumpah /janji
- Susunan kata – kata sumpah / janji maksud adalah sebagai berikut
“Demi allah (tuhan), saya bersumpah / berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku kepala desa dengan baik – baiknya . sejur – jujurnya, dan seadil – adilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan pempertahankan Pancasila sebagai dasar Negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan undang – undang dasar 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang – perundangan dengan selurus – lurusnya yang berlaku bagi desa, daerah dan negara kesatuan Republik Indonesia.
Demikianlah artikel dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita smeua. Terima kasih