Asas Otonomi yang digunakan dalam Pemerintah

Pengertian

Asas Otonomi – Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya kepada desa bertanggung jawab kepada rakyat melalui Bandan Perwakilan Desa (BPD) SERTA menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya kepada bupati. Pasal 209 berbunyi “Badan permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan  desa.

Asas Otonomi

Bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Pasal 210 berbunyi :

  1. Angota badan permusyawaratan desa adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan yang  ditetapkan dengan cara musyawarah dan  mufakat.
  2. Badan permusyawaratan desa pimpinannya dipilih dari dan oleh anggota badan permusyawaratan desa.
  3. Jangka Waktu Masa jabatan anggota badan permusyawaratan desa adalah 6 (enam) Tahun dan dapat dipilih lagi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
  4. Syarat dan tata cara penetapan anggota dan pimpinan badan permusyawaratan desa diatur dalam Perda yang berpedoman pada peraturan pemerintah.

Anggota Badan Perwakilan  Desa dipilih dari dan oleh masyarakat desa yang memenuhi persyaratan. Setelah keanggotaan BPD terbentuk, mereka memilih pipinan yang berasal dari dan oleh anggota BPD. Badan Perwakilan Desa menetapkan peraturan desa bersama – sama dengan kepala desa. Sedangkan pelaksanaan peraturan desa di tetapkan dengan keputusan kepala desa.

Ada tiga asas otonomi daerah yang digunakan dalam pemerintahan daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 . agar memperjelas dan mempermudah anda memahami asas – asas itu, ikuti  dan cermati penjelasan dalam cerita berikut  ini :

Ada sepasang suami istri yang kaya raya . mereka memiliki tiga  anak yang sudah beranjak dewasa. Suami istri tersebut ingin membagi tiga buah kebun milik mereka kepada ketiga anaknya. Ketiga kebun itu adalah kebun apel, kebunjeruk, dan kebun mangga. Namun, karena sifat dan kemampuan berbeda – beda, suami  – istri tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda – beda, suami istri tersebut menerapkan kebijakan yang berbeda – beda terhadap ketiga anaknya.

Terhadap anak pertama, orang tua menyerahkan wewenang untuk mengelola kebun apel. Ia diperintahkan untuk menyiapkan modalnya sendiri guna membiayai pengerjaan lahan yang mencakup penanaman, perawatan, dan pemetikan hasil panen. Oleh karena semuanya dikerjakan secara mandiri maka hasilnya menjadi  miliknya sendiri.

Sama seperti kakaknya, anak kedua menerima wewenang untuk mengelola kebun jeruk, Sang adik mulai mengerjakan perkebunan jeruknya. Namun berbeda dengan sang kakak, ia mendapat pengarahan dan biaya jeruknya. Namun berbeda dengan sang kakak , ia mendapat pengarahan dan biaya dari orang tuanya. Hasil  yang didapat dari pengelolaan kebun jeruk itu  menjadi milik orang tuanya, dan  kebutuhan hidupnya dipenuhi oleh orang tua.

Berbeda dengan kakak – kakaknya, anak terakhir hanya menerima perintah dari  orangtuanya untuk mengerjakan kebun mangga, ia membantu tugas – tugas orang tuanya mulai dari kelengkapan alat, cara pengelolaan hingga hasil panen. Semua hasilnya  harus dilaporkan kepada orang tua. Karena hanya membantu, maka apabila hasil  yang diperoleh melimpah  ia akan ikut sejahtera. Sebaiknya  bila gagal panen, ia juga ikut menderita.”

Tiga asas dalam pemerintah

Asas Otonomi – daerah memiliki kesamaan dengan cerita di atas. Ketiga asas itu adalah :

  • Asas Desentralisasai

Seperti anak pertama, asas desentralisasi di daerah melakukan pada emandirian. Pengertian Desentralisasi itu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 2 UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah.

Wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah berhubungan dengan sifat khas daerah seperti agama, kebudayaan, dan lain – lain. Dalam asas ini, pemerintah daerah yang menanggung biaya kebijakan tersebut.

  • Asas Dekonsentrasi

Kasus anak kedua merupakan contoh  dari konsep Dekonsentrasi. Pengertian Dekonsentrasi itu pelimpahan wewenang dari pemerintah  kepada gubernur sebagai wakil pemerintah. Pemerintah pusat  memiliki banyak kegiatan yang dipegang sendiri, seperti politik luar negeri, pertahanan dan keamanan,  ideology Negara, kebijakan dalam negeri, peradilan, perdagangan, dan lain – lain. Namun di daerah, kegiatan – kegiatan dilaksanakan oleh instansi pusat di daerah, seperti kantor wilayah departemen. Pemerintah daerah harus mengikuti keinginan pemerintah pusat. Tngkat kemandirian yang  dimiliki dalam asas dekonsentrasi masih  lebih rendah dibandingkan asas desentralisasi.

  • Asas Pembantuan

Tugas yang dijalankan oleh anak paling bungsu merupakan bentuk dari asas pembantuan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas – tugas tertentu yang disertai yang pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan memper tanggung jawab kannya kepada yang menugaskan. Dalam asas ini, perumusan kebijakan, Perencanaan, dan pembiayaan dilakukan oleh pemerintah pusat; namun pelaksanaan nya dilakukan oleh pemerintah daerah, Karena sifatnya membantu, pemerintah daerah, Karena sifatnya membantu, pemerintah daerah harus melapor dan bertanggung jawab kepada pemerintah pusat.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih