Asas – Asas Otonomi Daerah

Pengertian Asas Otonomi Daerah

Asas Otonomi Daerah : menurut salah satu ahli yaitu The Liang mengatakan bahwa azas adalah suatu dalil umum yang dinyatakan dalam istilah umum tanpa menyarankan cara-cara khusus mengenai pelaksanaannya, yang diterapkan pada serangkai pembuatan untuk menjadi petunjuk yang tepat  bagi pembuatan itu.

Ada tiga asas untuk menerapkan otonomi daerah di Indonesia yaitu :

  • Asas  Desentralisasi :

Asas ini adalah pendelegasian kekuasaan pemerintah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengelola urusan pemerintah dalam sistem negara kesatuan.

Baca Juga Otonomi Daerah Di Indonesia : Pengertian, Tujuan, Perinsif

Penerapan asas ini penting untuk memperpendek rute birokrasi yang rumit dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan untuk mengurangi beban pemerintah pusat dalam administrasi urusan negara. Ini juga akan menciptakan keharmonisan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

  • Asas Dekonsentrasi :

Asas ini adalah bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah atau dari badan-badan otonom untuk mengatur dan mengelola masalah-masalah sektor administrasi dalam sistem satu negara.

Dalam asas ini, komunikasi langsung antara rakyat dan pemerintah menjadi lebih umum. Selain itu, prinsip dekonsentrasi dapat menjadi alat yang efektif untuk menjaga kesatuan dan integritas karena instrumen politik di daerah.

  • Asas Tugas Pembantuan :

prinsip administrasi bersama atau prinsip Medewind. Prinsip ini merupakan bentuk alokasi pemerintah pusat ke daerah otonom untuk menangani beberapa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Asas ini adalah asas dasar otonomi daerah, yang didukung oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi dalam pengorganisasian negara atau wilayah melalui wewenang pemerintah atau badan otonom di mana bantuan diminta.

Contoh dari Otonomi Daerah

Penentuan Nominal Upah Minimum Regional

Upah minimum regional, atau yang biasa kita sebut upah minimum, adalah standar upah bulanan terendah yang harus dipenuhi oleh suatu daerah yang menggunakan layanan pekerja di area tertentu. UMR sangat penting untuk diatur oleh daerahnya masing-masing, karena UMR dipengaruhi oleh biaya hidup regional dan keahlian para pekerja. UMR terdiri dari upah dasar yang mencakup tunjangan tetap yang provinsinya valid. Kami dapat memanggil UMR di tingkat satu provinsi.

Setiap wilayah memiliki UMR yang berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, UMR tertinggi di Indonesia saat ini berada di ibukota negara kita, yaitu provinsi DKI Jakarta dengan harga Rp3.500.000. Tentu saja, daerah lain memiliki upah minimum regional sendiri, tergantung pada kesejahteraan daerah dan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. Aturan otonomi daerah dalam menentukan jumlah UMR tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01 / MEN / 1999 tentang upah minimum.

Penentuan Besaran Pajak dan Retribusi Daerah

Pajak adalah salah satu setor sumber pendapatan terpenting di negara ini dan tentunya untuk setiap wilayah di Indonesia. Kebebasan suatu daerah untuk menentukan jumlah pajak dan bea daerah yang termasuk dalam undang-undang, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan bea daerah. Ada banyak jenis pajak lokal yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari, mis. B. pajak kendaraan, biaya transfer kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak, hiburan, pajak iklan, dll.

Baca Juga Pengertian Norma Kesusilaan dan Contohnya

Dalam kasus lain, dengan pajak yang merupakan kewajiban bagi semua orang, pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh daerah sebagai kompensasi atau pembayaran untuk layanan atau izin tertentu yang secara khusus dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang mendukung lembaga, badan dan fasilitas / atau disediakan atau kepentingan pribadi. Contoh nyata pajak daerah adalah pajak layanan kesehatan, limbah untuk layanan sanitasi dan sanitasi, penggantian biaya pencetakan kartu kewarganegaraan dan kantor pendaftaran, dan berbagai jenis pajak daerah yang mungkin berbeda dari daerah lain.

Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau yang kami persingkat dengan APBD, adalah rencana keuangan dalam periode tahunan pemerintah daerah di Indonesia. Draf ini disetujui oleh dewan perwakilan daerah. APBD adalah contoh yang sangat jelas tentang otonomi daerah, karena perumusan dan persetujuannya sangat terkait erat dengan peraturan daerah. APBD sendiri terdiri dari beberapa komponen, yaitu anggaran pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan.

Anggaran pendapatan ini mencakup pendapatan daerah dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dll. Ada juga sebagian dari dana kompensasi yang mencakup dana bagi hasil, dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dan pendapatan daerah lainnya. Anggaran itu sendiri adalah rencana keuangan yang digunakan khusus untuk memenuhi fungsi pemerintah di daerah.

Secara umum, APBD digunakan untuk memajukan wilayah dengan upaya sebaik mungkin. Oleh karena itu, dapat bervariasi antar daerah APBD tergantung pada kebutuhan dan kemampuan daerah. Anggaran daerah memiliki tugas untuk menyetujui, merencanakan, memantau, mengalokasikan, mendistribusikan dan menstabilkan fungsi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Demikianlah artikel diatas dari ruangbimbel.co.id. semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita semua. Terima kasih